Waw, Nama Bupati Diduga Dicatut Partai Anyar

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Tahapan pendaftaran partai yang saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu Utara, mendapatkan temuan dari daftar nama kader beberapa partai anyar. Yakni, diduga nama Bupati BU Ir. Mi’an yang diketahui sebagai Ketua DPD dari Partai Girindra BU, telah dicatut oleh Partai Berkarya yang terdaftar sebagai kader.

Hal ini diakui oleh Ketua KPUD BU Dr. Rodi yang menyatakan bahwa nama orang nomor satu di Kabupaten BU saat ini, didapati terdaftar sebagai kader di dua partai, yakni Partai Girindra dan Partai Berkarya.

” Iya, nama Ir. Mi’an terdaftar didua partai. Hal ini didapati, setelah kita melakukan pengecekan secara faktual, dimana dari 265 nama kader ganda, salah satunya terdapat nama Bupati BU tersebut,” ungkap Rodi.

Menyikapi hal ini, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini tengah melakukan verifikasi, menyusuri nama nama ganda kader partai itu, dengan membawa blanko formulir untuk diisi oleh yang bersangkutan. Dimana, setiap nama yang ganda akan di tanyakan keterlibatannya dalam partai. Jika yang bersangkutan, mengaku tidak terlibat dengan partai manapun, maka akan dicoret dari daftar kader di KPUD BU.

” Saat ini tim, tengah melakukan penyusuran nama-nama ganda sebagai kader partai. Tim ini mendatangi nama nama ganda tersebut dengan membawa formulir, untuk diisi oleh yang bersangkutan, sebagai kader partai mana yang jelas,” jelas Rodi.

Tidak hanya itu saja dari hasil pengecekan, pihaknya juga mendapati sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya diduga dicatut menjadi kader partai, dimana partai yang diduga mencatut ini Partai Berkarya dan Partai PAN. Sejauh ini, pihaknya menilai ini terjadi merupakan atas kesalahan pihak partai, yang saat ini juga tengah ditelusuri oleh pihak KPUD dengan mendatangi satu persatu ASN tersebut, untuk dipertanyakan keterlibatan mereka sebagai ASN, atas partai politik. Hal ini mengingat, sudah jelas dalam aturan ASN menegaskan, ASN tidak diperkenankan terlibat sebagai kader dari partai politik, termasuk terlibat ikut berpolitik.

” Kita mendapati dari 37 ASN ini, dimana salah satunya ada juga nama personil yang berprofesi sebagai TNI/Polri. Kita tengah mendatangi mereka, agar ditanyakan keterlibatan mereka, jika pengakuan tidak terlibat, juga akan di minta untuk mengisi blanko formulir dan akan kita coret sebagai kader partai. Sementara ini, untuk partai kita tidak memberikan sanksi apapun, hanya dihimbau untuk diperbaiki atas temuan ini. Terkait ASN yang tidak terima namanya dicatut, itu bukan lagi ranah KPUD melainkan ranahnya aparat penegak hukum menindaklanjutinya,” tandasnya.

 

Laporan : Effendy

Related posts

Leave a Comment